Dituduh Jaksa Dimanjakan Hakim Banyak Saksi Meringankan, Nikita Mirzani Ngamuk

Ravie Wardhani
Jaksa menilai Nikita Mirzani terlalu dimanjakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menghadirkan banyak saksi meringankan.  (Foto: Dok)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Nikita Mirzani terlalu dimanjakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menghadirkan banyak saksi meringankan. Menanggapi itu, Nikita Mirzani naik pitam mentebut jaksa dalam replik telah mencoreng nama baik Kejaksaan Agung. 

"Baru kali ini saya mendengar ada jaksa yang menyimpulkan, jika terdakwa mengajukan saksi meringankan dan mengajukan saksi ahli dalam persidangan, dikatakan sebagai sebuah perbuatan majelis hakim yang mulia dalam rangka memanjakan seorang terdakwa dan penasihat hukumnya," ujar Nikita Mirzani dalam persidangan. 

"Sungguh miris melihat dan mendengar pertanyaan dari jaksa tersebut," ucapnya.

Menurut Nikita, pernyataan jaksa mengesampingkan wewenang Majelis Hakim dalam mempimpin persidangan. Apalagi, dia merasa telah diberi hak oleh hakim untuk mendatangkan saksi meringankan ke persidangan.

"Terlihat seolah-olah jaksa merasa berkuasa, tidak boleh ada terdakwa dan penasihat hukumnya yang menghadirkan saksi meringankan dan saksi ahli. Pokoknya semua saksi dan ahli hanya boleh diajukan oleh jaksa," kata ibu tiga anak itu. 

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
19 menit lalu

Vonis Nikita Mirzani Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan, Ini Reaksi Kejagung

Seleb
5 jam lalu

Divonis 4 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Akan Banding: Harusnya Sih Enggak Segitu 

Seleb
7 jam lalu

Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar, Nikita Mirzani Semringah

Nasional
7 jam lalu

Breaking News: Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal