Dituduh Memetik Edelweis, Aurel Hermansyah Unggah Video Klarifikasi: Bunganya Dibeli Kok   

Pernita Hestin
Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar berfoto dengan pemandangan Gunung Bromo. (Foto: Instagram/Aurel Hermansyah)


Menilik lebih dalam, bunga Edelweis sejatinya tidak boleh dipetik karena tumbuh di kawasan taman nasional. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.92/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018.
 
Namun, beberapa tahun belakangan ini,Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BBTNBTS) mengembangkan program budidaya Edelweis. Hal tersebut dimaksudkan agar tidak ada pengunjung/pendaki yang memilih untuk mengambil dari kawasan nasional, melainkan dapat membeli dari hasil budidaya masyarakat setempat.
 
 

Editor : Elvira Anna
Artikel Terkait
Destinasi
8 jam lalu

Viral Wisata Gunung Bromo Macet Panjang di Libur Nataru 2025, Ini Faktanya! 

Seleb
19 hari lalu

Atta Halilintar Raih Penghargaan HighEnd Lifestyle Awards 2025, Siap Bikin Inovasi Baru

Destinasi
1 bulan lalu

Cara Pesan Jeep Bromo untuk Liburan Natal dan Tahun Baru, Jangan Berangkat Sebelum Baca Panduan Penting Ini!

Nasional
3 bulan lalu

3 Rute ke Bromo dengan Mobil Pribadi dari Jakarta, Simak Selengkapnya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal