Menilik lebih dalam, bunga Edelweis sejatinya tidak boleh dipetik karena tumbuh di kawasan taman nasional. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.92/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018.
Namun, beberapa tahun belakangan ini,Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BBTNBTS) mengembangkan program budidaya Edelweis. Hal tersebut dimaksudkan agar tidak ada pengunjung/pendaki yang memilih untuk mengambil dari kawasan nasional, melainkan dapat membeli dari hasil budidaya masyarakat setempat.