Dituduh Memetik Edelweis, Aurel Hermansyah Unggah Video Klarifikasi: Bunganya Dibeli Kok   

Pernita Hestin
Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar berfoto dengan pemandangan Gunung Bromo. (Foto: Instagram/Aurel Hermansyah)


Menilik lebih dalam, bunga Edelweis sejatinya tidak boleh dipetik karena tumbuh di kawasan taman nasional. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.92/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018.
 
Namun, beberapa tahun belakangan ini,Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BBTNBTS) mengembangkan program budidaya Edelweis. Hal tersebut dimaksudkan agar tidak ada pengunjung/pendaki yang memilih untuk mengambil dari kawasan nasional, melainkan dapat membeli dari hasil budidaya masyarakat setempat.
 
 

Editor : Elvira Anna
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

3 Rute ke Bromo dengan Mobil Pribadi dari Jakarta, Simak Selengkapnya!

Buletin
2 bulan lalu

Khofifah Takziah dan Santuni Keluarga Korban Kecelakaan Bus di Lereng Bromo

Buletin
2 bulan lalu

Polisi Usut Kecelakaan Maut di Lereng Bromo, Terjunkan Tim Gabungan Khusus

Seleb
2 bulan lalu

Iklan Terbaru Shopee 9.9 Super Shopping Day Makin Seru Bareng Hearts2Hearts, Wajib Nonton!

Seleb
2 bulan lalu

Viral Atta Halilintar Ikut Aksi Depan DPR, Peluk Driver Ojol

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal