Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ahmad Dhani Banding

Okezone
Wildan Catra Mulia
Ahmad Dhani. (Foto: Okezone/Ady Prawira Riandi)

JAKARTA, iNews.id – Ahmad Dhani resmi ditetapkan bersalah atas kasus ujaran kebencian. Musisi multitalenta itu diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/1/2019).

Ditemui usai persidangan, Dhani mengatakan akan menjalankan semua upaya hukum lainnya.

"Semua proses hukum ada mekanismenya dan kita akan menjalankan semua mekanismenya. Kalau kita tidak puas sama putusan yang pertama, ya kita lakukan upaya hukum lainnya," kata Dhani, dikutip dari Okezone.

Dhani mengaku tidak pernah melakukan ujaran kebencian. Dhani pun menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki catatan hidup yang membenci orang-orang dengan SARA.

"Kalau saya sih merasa tidak pernah melakukan ujaran kebencian. Saya tidak pernah merasa membenci orang Tionghoa, saya gak pernah punya record membenci orang Tionghoa. Partner bisnis saya orang Tionghoa, saya juga tidak mungkin melakukan ujaran kebencian terhadap orang Katolik, tante saya Katolik, oma saya Katolik, sepupu saya Katolik. Kalau saya dianggap melakukan ujaran kebencian kepada suku dan ras ya salah, karena saya tidak punya record, gitu aja. Saya akan melakukan upaya-upaya hukum terhadap mekanisme yang ada," tuturnya.

Editor : Tuty Ocktaviany
Artikel Terkait
25 hari lalu

Syifa Hadju Respons Video Viral Dikira Bersitegang dengan Keluarga Ahmad Dhani

1 bulan lalu

Momen Jaksa KPK Kutip Lirik Lagu God Bless dan Dewa 19 di Sidang Kasus Bea Cukai

2 bulan lalu

Lita Gading Bakal Dipanggil Polisi Terkait Dugaan Perundungan Safeea Ahmad, Ini Faktanya!

2 bulan lalu

Laporan Ahmad Dhani Terkait Dugaan Perundungan Safeea Ahmad Naik ke Penyidikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal