Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ahmad Dhani Banding

Okezone
Wildan Catra Mulia
Ahmad Dhani. (Foto: Okezone/Ady Prawira Riandi)

Sebelumnya dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Ratmoho memutuskan bahwa Dhani terbukti melakukan ujaran kebencian dalam postingan di akun Twitternya @AHMADDHANIPRAST.

“Menyatakan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata Ratmoho di PN Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Vonis atas Dhani ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Ahmad Dhani dua tahun penjara atas kasus ujaran kebencian. Dhani diduga melanggar Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Terdakwa terbukti secara sah menimbulkan kebencian terhadap suatu golongan dan menjatuhkan pidana dua tahun kepada terdakwa," kata JPU Dwiyanti dalam tuntutannya.

Dhani diduga melanggar pasal 54 A ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. Hal yang memberatkan menjadi pertimbangan jaksa dalam membuat surat tuntutan adalah meresahkan masyarakat, sedangkan yang meringankan tidak ada.

Editor : Tuty Ocktaviany
Artikel Terkait
Seleb
12 hari lalu

El Rumi dan Syifa Hadju Menikah Tahun Ini? Maia Estianty Bocorkan Fakta Mengejutkan!

Seleb
27 hari lalu

Panas! Ahmad Dhani Kembali Laporkan Lita Gading, Kali Ini Perkara Pencemaran Nama Baik

Music
1 bulan lalu

Slank Bakal Duet Bareng Deep Purple, Langsung Dibandingkan dengan Konser Dewa 19

Nasional
2 bulan lalu

Bertemu Prabowo, Ahmad Dhani Ungkap Anggota DPR Gerindra Dilarang Flexing

Seleb
2 bulan lalu

Penuhi Panggilan Polisi usai Dilaporkan Ahmad Dhani, Lita Gading Tanggapi Santai: Urusan Kecil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal