Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ahmad Dhani Banding

Okezone
Wildan Catra Mulia
Ahmad Dhani. (Foto: Okezone/Ady Prawira Riandi)

Sebelumnya dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Ratmoho memutuskan bahwa Dhani terbukti melakukan ujaran kebencian dalam postingan di akun Twitternya @AHMADDHANIPRAST.

“Menyatakan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata Ratmoho di PN Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Vonis atas Dhani ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Ahmad Dhani dua tahun penjara atas kasus ujaran kebencian. Dhani diduga melanggar Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Terdakwa terbukti secara sah menimbulkan kebencian terhadap suatu golongan dan menjatuhkan pidana dua tahun kepada terdakwa," kata JPU Dwiyanti dalam tuntutannya.

Dhani diduga melanggar pasal 54 A ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. Hal yang memberatkan menjadi pertimbangan jaksa dalam membuat surat tuntutan adalah meresahkan masyarakat, sedangkan yang meringankan tidak ada.

Editor : Tuty Ocktaviany
Artikel Terkait
Seleb
6 hari lalu

Menolak Tua, Ahmad Dhani Ogah Dipanggil Kakek saat Cucu Lahir

Seleb
7 hari lalu

Bocor! El Rumi dan Syifa Hadju Menikah Pertengahan 2026

Seleb
7 hari lalu

Mengejutkan! Ahmad Dhani Tak Ingin Ada Ngunduh Mantu di Pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju

Seleb
11 hari lalu

Ahmad Dhani Posting Foto Masa Muda, Netizen: Mirip El Rumi Banget!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal