Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar, Nikita Mirzani Semringah

Dani M Dahwilani
Nikita Mirzani terlihat semringah setelah hakim memvonisnya hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. (Foto: Yudistiro Pranoto)

JAKARTA, iNews.id - Nikita Mirzani terlihat semringah setelah hakim memvonisnya hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 3 bulan penjara dalam kasus pemerasan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). Ini karena putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Sebelumnya, Nikita dituntut hukuman 11 tahun penjara dan hukuman denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh JPU. Jaksa menilai Nikita terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan dan TPPU. 

Dalam pembacaan putusan, hakim mengungkapkan hal yang memberatkan terdakwa tidak mengakui kesalahan dan pernah dipenjara. Sementara yang meringankan terdakwa memiliki tanggungan anak.

Seperti diketahui, proses hukum yang menjerat Nikita Mirzani dalam kasus hukum ini cukup panjang. Selama 10 bulan dia menghadapi persidangan.
 
Pada 20 Februari 2025, polda Metro Jaya menetapkan Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Nikita diduga menyuruh Mail untuk meminta uang sebesar Rp 5 miliar dari Reza Gladys sebagai imbalan agar ulasan negatif dihapus. 

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Seleb
1 hari lalu

Hukuman Diperberat Setelah Banding, Nikita Mirzani Yakin 100 Persen Menang di Kasasi

Seleb
2 hari lalu

Vonis Diperberat, Mental Nikita Mirzani Terganggu? Ini Kata Pengacara

Seleb
2 hari lalu

Nikita Mirzani Resmi Ajukan Kasasi usai Vonis Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara

Seleb
7 hari lalu

Geger! Nikita Mirzani Murka Vonis Diperberat Jadi 6 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal