Diketahui, Robby sempat terlibat dalam kasus muncikari artis yang menyeret beberapa nama artis. Saat itu, dia menjalani hukuman 1 tahun 4 bulan pada 26 Oktober 2015. Robby didakwa melanggar Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan adanya perbuatan cabul menyediakan kondom.
Dia dinyatakan bebas pada 10 Mei 2016 usai menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur. Setelah itu Robby memutuskan untuk bertaubat dari bisnis protistusi yang sempat dijalaninya. Selama dua tahun belakangan Robby mengaku sibuk menjajakan masakan ibunya melalui usaha catering berupa pesanan pempek, kue-kue kering dan kue basah.