Eks Sopir Inara Rusli Jadi Tersangka Kasus Akses Ilegal CCTV, Ditahan 21 Hari

Ravie Wardani
Mantan sopir Inara Rusli berinisial A alias Agung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan akses ilegal rekaman CCTV. (Foto: Dok)

JAKARTA, iNews.id - Mantan sopir Inara Rusli alias Inarasati berinisial A alias Agung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan akses ilegal rekaman CCTV. Agung juga telah ditangkap dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 21 hari.

Informasi penetapan tersangka tersebut disampaikan tim kuasa hukum Inara Rusli dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya. Perkara ini ditangani Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Kuasa hukum Inara, Lechuemanan, mengatakan laporan yang dilayangkan kliennya telah menunjukkan perkembangan signifikan hingga penetapan tersangka.

"Proses pemeriksaan laporan polisi yang kami layangkan di Mabes Polri, Direktorat Siber Bareskrim Mabes Polri, sudah menemukan titik yang sangat terang. Bahwa dalam perkara tersebut telah ditetapkan tersangka, yaitu Saudara Agung telah ditetapkan tersangka illegal access," ujar Lechuemanan.

Dia juga menyampaikan bahwa Agung telah ditangkap dan ditahan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
9 hari lalu

Dilaporkan Lakukan Akses Ilegal, Sarwendah Klaim Kantongi Izin Sebar Video Call Ruben Onsu

26 hari lalu

Inayah Respons Curhatan Wardatina Mawa soal Nafkah Rp3 Juta Tak Lancar: Masalah Finansial

2 bulan lalu

Heboh! Inara Rusli Kembali Ganti Nama Setelah Inarasati Jadi Inayah

2 bulan lalu

Wardatina Mawa Tak Gentar Kasus Dugaan Akses Ilegal, Siap jika Kembali Dipanggil Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal