JAKARTA, iNews.id - Mantan sopir Inara Rusli alias Inarasati berinisial A alias Agung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan akses ilegal rekaman CCTV. Agung juga telah ditangkap dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 21 hari.
Informasi penetapan tersangka tersebut disampaikan tim kuasa hukum Inara Rusli dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya. Perkara ini ditangani Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Kuasa hukum Inara, Lechuemanan, mengatakan laporan yang dilayangkan kliennya telah menunjukkan perkembangan signifikan hingga penetapan tersangka.
"Proses pemeriksaan laporan polisi yang kami layangkan di Mabes Polri, Direktorat Siber Bareskrim Mabes Polri, sudah menemukan titik yang sangat terang. Bahwa dalam perkara tersebut telah ditetapkan tersangka, yaitu Saudara Agung telah ditetapkan tersangka illegal access," ujar Lechuemanan.
Dia juga menyampaikan bahwa Agung telah ditangkap dan ditahan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.