"Perlu saya sampaikan bahwa yang bersangkutan telah dilakukan penangkapan dan penahanan oleh Direktorat Siber Bareskrim Mabes Polri. Jadi saat ini yang bersangkutan sedang ditahan di rutan Mabes Polri, sudah 21 hari ditahan," katanya.
Agung diketahui merupakan mantan karyawan Inara Rusli yang bekerja sebagai sopir. Menurut tim kuasa hukum, Agung sudah tidak lagi bekerja untuk Inara saat peristiwa yang dilaporkan tersebut terjadi.
"Agung itu ya sopir ya, bekas sopir dari Mbak Inara Rusli dan kemudian sudah keluar dari kerjanya. Sekarang kan dalam posisi sudah tidak bekerja lagi pada waktu peristiwa kejadian itu. Itu garis bawahi, makanya kenapa ditetapkan oleh pihak Siber menjadi tersangka," ujar anggota tim kuasa hukum lainnya.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan akses ilegal terhadap rekaman CCTV yang dilaporkan Inara Rusli. Meski Agung telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, proses hukum selanjutnya akan menentukan pertanggungjawaban pidana dalam perkara tersebut.