JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum Erika Carlina, Mohammad Faisal mengungkapkan kliennya membuka pintu damai terhadap terlapor DJ Panda. Dia membantah isu yang menyebut pihaknya meminta syarat aneh di tengah upaya restorative justice (RJ) dengan DJ Panda di Polda Metro Jaya, Jumat (14/11/2025).
Dalam upaya tersebut, Faisal menjelaskan pihaknya belum sampai pada tahap penentuan syarat apa pun. "Kalau, kalau syarat, kita belum memfinalkan kepada syarat itu," kata Mohammad Faisal di Polda Metro Jaya.
Adapun pertemuan kedua ini adalah untuk mengetahui terlebih dahulu tawaran konkret yang diajukan oleh pihak DJ Panda. "Lebih kepada, pada RJ kedua ini kami pengin tahu dulu nih, apa yang ditawarkan oleh yang bersangkutan," kata Faisal.
Dia menegaskan menepis adanya permintaan yang bersifat subjektif atau di luar konteks laporan sang klien. "Dari pihak Erika sama sekali nggak mengarah kepada syarat-syarat yang sifatnya mengarah hal-hal yang subjektif," katanya.
Terpenting baginya, prinsip utama dari upaya damai ini adalah pengakuan tulus DJ Panda atas kesalahannya, bukan pembelaan diri.
"Prinsip RJ kan kita bukan lagi berbicara terkait dengan materi. RJ itu secara prinsip, mengampuni perbuatan demi hukum karena atas ada kebijaksanaan melalui perdamaian, bukan lebih kepada menyanggah materi-materi perbuatan yang dilakukan oleh yang bersangkutan," paparnya.
Meski status pemeriksaan naik ke tahap penyidikan, Faisal menyebut pintu damai masih terbuka bagi DJ asal Surabaya itu jika ada itikad baiknya.