Gisel sendiri telah mengakui bahwa video syurnya dengan Yukinobu dibuat pada 2017 di sebuah hotel di Medan saat masih berstatus sebagai istri Gading Marten. Keduanya pun ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Desember 2020. Pasal yang disangkakan kepada Gisel dan Yukinobu adalah Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 dan atau Pasal 8 jo Pasal Undang Undang nomor No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi.