Di kasus ini, pasal yang dituduhkan kepada Chikita Meidy yaitu Pasal 27 A juncto Pasal 45 ayat 4 dan Pasal 311 310 KUHP terkait pencemaran nama baik dan fitnah.
Pada kasus seperti ini, penyidik biasanya akan mengkonfrontir kedua pihak sebagai bentuk upaya damai alias restorative justice. Namun, Chikita memastikan tidak ada jalan tengah atas perseteruan ini.
Chikita cukup yakin untuk terus melanjutkan kasus ini, karena mendapat dukungan luar biasa dari keluarga. Dia cukup yakin juga bahwa tuduhan Silda atas dirinya tidak mendasar. Dengan kata lain, tidak ada kata damai untuk Silda dari Chikita.
Memenuhi panggilan penyidik, Chikita Meidy ternyata digeruduk 12 pertanyaan. Semua pertanyaan terkait klarifikasi mengenai tuduhan yang dibuat Silda Oktavia Rossa.
Salah satu pertanyaan yang diajukan penyidik adalah seberapa dekat Chikita dengan Silda.
Dengan semua hal yang berkaitan dengan hukum ini, Chikita Meidy merasa terganggu. Meski begitu, dia menghormati proses penyidikan yang terus berjalan, dan berharap segera menuntaskan kasus ini.
Itu dia fakta terbaru Chikita Meidy terseret kasus dugaan pencemaran nama baik. Semoga kasus segera selesai dan keadilan bisa didapat oleh pihak yang berhak mendapatkannya.