Fariz RM Blak-blakan Pakai Sabu untuk Relaksasi

Ravie Wardani
Fariz RM pakai sabu untuk relaksasi. (Foto: Ravie Wardani)

"Dia (Fariz RM) baru satu kali di rehabilitasi pada kasus sebelumnya, kadang-kadang satu kali direhab belum tentu sembuh. Makanya biasanya rehab itu dua sampai tiga kali. Kami akan memohon kepada majelis hakim supaya diadakan rehabilitasi yang kedua," tandasnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa musisi berusia 66 tahun itu dengan tuduhan sebagai pengedar narkotika, sesuai Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia juga didakwa karena diduga memiliki dan menyimpan sabu tanpa izin yang sah, sehingga turut dijerat Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.

Fariz dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas dugaan menyimpan ganja dalam bentuk tanaman. Jika terbukti bersalah, ancaman hukuman yang dihadapi bisa mencapai 12 hingga 15 tahun penjara. 

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
Nasional
5 menit lalu

Polisi Tangkap 2 Penyedia Rekening Jaringan Narkoba Ko Erwin

Megapolitan
7 hari lalu

Tempat Hiburan Malam di Jaksel Digerebek, Diduga Lokasi Transaksi Narkoba

Seleb
13 hari lalu

Hidup Tanpa HP, Fariz RM: Amat Sangat Tentram

Seleb
13 hari lalu

Fariz RM Putuskan Hijrah, Kini Hidup Tanpa Medsos dan HP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal