Ini menjadi jawaban terkait isu adanya selingkuh dalam rumah tangga mereka.
Sementara itu, Kuasa Hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, menyampaikan kedua belah pihak sepakat mempercepat jalannya proses persidangan. Kesepakatan ini diambil karena hasil mediasi telah dicapai sebelumnya.