JAKARTA, iNews.id - Sidang kasus kecelakaan lalu lintas yang menjerat Gaung Sabda Alam Muhammad alias Gaga digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu 19 Januari 2022. Majelis hakim memvonis mantan kekasih Laura Anna ini 4,5 tahun penjara.
Sidang diawali dengan pembacaan fakta-fakta terkait peristiwa kecelakaan yang dialami Gaga dan kekasihnya, pada 2019 lalu. Dalam sidang tersebut, hakim juga membenarkan adanya kelalaian yang dilakukan oleh Gaga.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinakan menegemudikan kendaraan bermotor karena kelalalaiannya menyebabkan korban luka berat,” kata Hakim di ruang sidang, Rabu (19/1/2022).
Hakim lantas membacakan putusan terhadap Gaga selaku terdakwa. Atas situasi ini, Gaga pun dijatuhi hukuman selama 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 juta.
“Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp. 10 juta dengan jika tidak bayar diganti kurungan 2 bulan,” ucap hakim.