Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara Atas Kasus Kecelakaan Lalu Lintas 

Ravie Wardani
Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara. (Foto: dok iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Sidang kasus kecelakaan lalu lintas yang menjerat Gaung Sabda Alam Muhammad alias Gaga digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu 19 Januari 2022. Majelis hakim memvonis mantan kekasih Laura Anna ini 4,5 tahun penjara.

Sidang diawali dengan pembacaan fakta-fakta terkait peristiwa kecelakaan yang dialami Gaga dan kekasihnya, pada 2019 lalu. Dalam sidang tersebut, hakim juga membenarkan adanya kelalaian yang dilakukan oleh Gaga. 

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinakan menegemudikan kendaraan bermotor karena kelalalaiannya menyebabkan korban luka berat,” kata Hakim di ruang sidang, Rabu (19/1/2022).

Hakim lantas membacakan putusan terhadap Gaga selaku terdakwa. Atas situasi ini, Gaga pun dijatuhi hukuman selama 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 juta.

“Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp. 10 juta dengan jika tidak bayar diganti kurungan 2 bulan,” ucap hakim.

Editor : Elvira Anna
Artikel Terkait
Seleb
1 tahun lalu

Viral Gaga Muhammad Belum Pernah Minta Maaf pada Keluarga Laura, Grace Tahir Beri Kalimat Pedas

Seleb
1 tahun lalu

Respons Kakak Laura Anna usai Gaga Muhammad Ungkap Keinginan Bertemu Keluarganya: Sehat Bang?

Seleb
1 tahun lalu

Greta Irene Sindir Gaga Muhammad Kembali Buka Endorse usai Bebas dari Penjara: Enak Ya Sekarang Hidupnya

Film
1 tahun lalu

Kisah Laura Anna Bakal Difilmkan, Begini Reaksi Keluarga Gaga Muhammad

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal