Geger! Agnez Mo Digugat Rp4,9 Miliar terkait Lagu Bilang Saja

Nur Khabibi
Agnez Mo digugat Rp4,9 miliar oleh Ari Bias. (Foto: Instagram)

JAKARTA, iNews.id - Penyanyi Agnez Mo digugat Rp4,9 miliar terkait lagu Bilang Saja. Agnez dinilai melanggar hak cipta atas lagu tersebut.

Gugatan ini diajukan Arie Sapta Hernawan alias Ari Bias di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan terdaftar dengan nomor perkara 136/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt Pst.

Adapun para tergugat yaitu, PT Aneka Bintang Gading, turut tergugat I Agnez Mo, turut tergugat II Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), dan turut tergugat III Lembaga Manajemen Kolektif Karya Cipta Indonesia (KCI).

Agnez Mo dilaporkan polisi atas tuduhan melanggar hak cipta (Foto: Nur Khabibi)

"Penggugat menggugat tergugat atas pelanggaran hak cipta berupa hak ekonomi dan hak moral pencipta," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Sunoto kepada wartawan, Senin (1/12/2025).

Dalam gugatan tersebut, Sunoto menjelaskan para tergugat menggelar tiga konser pada 25-27 Mei 2023 di Surabaya, Jakarta, dan Bandung.

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
Music
3 bulan lalu

Agnez Mo Menang di MA, Ari Bias Ganti Laporkan Pelanggaran Hak Cipta ke Pihak Penyelenggara

Seleb
4 bulan lalu

Ari Bias Gagal Dapat Rp1,5 Miliar dari Agnez Mo: Ini Kehendak Tuhan

Seleb
4 bulan lalu

Agnez Mo Menang Lawan Ari Bias di Kasus Lagu Bilang Saja

Seleb
10 hari lalu

Vidi Aldiano Menang, Keenan Nasution Wajib Bayar Rp2,4 Juta!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal