JAKARTA, iNews.id - Penyanyi Agnez Mo digugat Rp4,9 miliar terkait lagu Bilang Saja. Agnez dinilai melanggar hak cipta atas lagu tersebut.
Gugatan ini diajukan Arie Sapta Hernawan alias Ari Bias di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan terdaftar dengan nomor perkara 136/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt Pst.
Adapun para tergugat yaitu, PT Aneka Bintang Gading, turut tergugat I Agnez Mo, turut tergugat II Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), dan turut tergugat III Lembaga Manajemen Kolektif Karya Cipta Indonesia (KCI).
"Penggugat menggugat tergugat atas pelanggaran hak cipta berupa hak ekonomi dan hak moral pencipta," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Sunoto kepada wartawan, Senin (1/12/2025).
Dalam gugatan tersebut, Sunoto menjelaskan para tergugat menggelar tiga konser pada 25-27 Mei 2023 di Surabaya, Jakarta, dan Bandung.