JAKARTA, iNews.id - Pencipta lagu Bilang Saja, Ari Bias, dinyatakan kalah melawan Agnez Mo dalam perkara sengketa lagu Bilang Saja.
Hal ini mengacu pada putusan Pengadilan Niaga perkara hak cipta yang dikeluarkan pada 11 Agustus 2025.
"Amar putusan: kabul," demikian putusan kasasi nomor 825 K/PDT.SUS-HKI/2025, dikutip iNews.id pada Kamis (14/8/2025).
Lantas, apa komentar Ari Bias mengetahui dirinya gagal mendapat ganti rugi Rp1,5 miliar dari Agnez Mo?
Menurut Ari Bias, dia menghormati sepenuhnya putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi.
"Saya bersyukur proses hukum ini akhirnya berakhir di tingkat kasasi, dan saya berharap semua pihak dapat mengambil hikmah dari perjalanan panjang perkara ini," ujar Ari Bias.