JAKARTA, iNews.id - Sidang perceraian Okie Agustina dan Gunawan Dwi Cahyo kembali digelar di Pengadilan Agama Bogor, Jawa Barat, Senin (18/12/2023). Sidang beragendakan pembuktian pihak penggugat.
Dalam sidang kali ini, kuasa hukum Okie Agustina, Ardian Dharma mengatakan pihaknya menyertakan surat untuk memperkuat dalil dalam gugatan perceraian. Apa isinya?
"Hari ini agenda dari persidangan adalah sidang pembuktian, bukti surat dari pengunggat. Kami di sini menyiapkan sembilan bukti surat sejauh ini dapat membuktikan dalil perceraian kami dan itu semua akan dibantah dan semua dalil dari tergugat," ujar Ardian Dharma kepada awak media.
Dia menerangkan, kliennya menginginkan semua berjalan damai, tetapi adanya pihak-pihak menginginkan pembuktian. Maka pihaknya bakal menunjukkan bukti-bukti tersebut di muka persidangan.
"Kami tuh pengen adem, damai karena ada pihak-pihak menginginkan ini maka kami akan buktikan semua di pengadilan surat dan hasil-hasil yang dibuktikan nanti," katanya.
Sementara itu, Okie Agustina menambahkan, keputusan membuktikan merupakan bentuk permintaan dari pihak-pihak tertentu. Dia menerima permintaan tersebut, bakal ditunjukkan ke hadapan majelis hakim di dalam persidangan.