JAKARTA, iNews.id – Lucinta Luna belum bisa bernapas lega karena majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan. Keputusan itu dibacakan saat gelar putusan sela atas perkara Lucinta di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (17/6/2020).
Menanggapi penolakan eksepsi Lucinta Luna, kuasa hukum wanita 31 tahun yang enggan disebutkan namanya itu enggan memusingkan keputusan pengadilan. Apalagi masih ada agenda pembuktian dalam sidang untuk membuktikan bahwa barang bukti ekstasi yang diamankan bukan milik Lucinta.
"Oh, enggak apa-apa. Jadi gini, sebenarnya dalam eksepsi kita menyebutkan bahwa dua butir ekstasi bukan milik Lucinta Luna dan belum ditanggapi. Itu akan dilanjutkan pada sidang selanjutnya, pembuktian saksi-saksi," ujar dia.
Sementara untuk pil psikotropika jenis Dumolid dan Riklona yang diamankan saat penangkapan Lucinta, kuasa hukum sang pedangdut memilih menyerahkan pembuktian pada saksi ahli.
"Kalau tujuh butir yang jenis benzodiasepin nanti biar saksi ahli saja yang mengutarakan apakah itu masuk kategori obat yang dilarang pemerintah," katanya.
"Kalau bukan, berarti saudara Lucinta Luna tidak melanggar UU dong," ucap kuasa hukum Lucinta, dikutip dari Okezone.