"Dalam hal ini adanya suatu proses yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait laporan saudara RB," kata Kombespol Trunoyudo Wisnu Andiko.
"Mekanisme ini sudah berproses, sekarang kita lihat prosesnya. Untuk saat ini kita tunggu dari penyidik, masih diproses," ujar dia.
Lebih lanjut, terkait rincian perkembangan kasus dan berapa orang yang dijadikan tersangka, pihak Polda Metro Jaya belum bisa membeberkannya.
"Kita tunggu penyidik, artinya proses ini berjalan baik. Namun rilis ini nanti akan kami sampaikan bersama bagaimana hasilnya," ujar Trunoyudo.
Sebagaimana diketahui, laporan Rizky Billar kepada sejumlah haters teregister dalam nomor LP/B/154/I/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Laporan masuk pada 10 Januari 2023.
Para haters tersebut terancam dikenakan Pasal 29 UU ITE dengan ancaman pidana kurang lebih empat tahun.