Namun, hingga sidang perdana digelar, pihak pengadilan belum mengungkap secara terbuka alasan yang menjadi dasar gugatan perceraian tersebut.
Pihak PA Jakarta Selatan juga tidak memberikan informasi mengenai ada atau tidaknya tuntutan harta bersama atau gono-gini. Hal itu lantaran materi gugatan perkara perceraian bersifat tertutup bagi publik.
Identitas tim kuasa hukum yang mendampingi Sara juga tidak diungkap pihak pengadilan karena mempertimbangkan batasan etika.
Dengan digelarnya sidang perdana pada Kamis (24/9/2026), perkara perceraian Sara Wijayanto dan Demian Aditya kini memasuki proses hukum. Ketidakhadiran Demian dalam persidangan perdana pun menjadi salah satu perhatian dalam agenda tersebut.