JAKARTA, iNews.id - Vadel Badjideh melalui kuasa hukumnya, Oya Abdul Malik, resmi mengajukan memori kasasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2025). Upaya ini dilakukan sebagai bentuk keberatannya atas putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Agendanya hari ini saya masukin memori kasasi," kata Oya Abdul Malik.
Menurut Oya, putusan banding yang menjatuhi hukuman 12 tahun penjara terhadap Vadel, merupakan opini majelis hakim semata.
Humas Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Catur Irianto dinilai tak mengutamakan fakta hukum yang ada dalam memberikan pernyataan ke publik soal hukuman Vadel.
"Ya akhirnya saya melihatnya demikian ya. Yang disampaikan ya kan itu opini tuh sama humasnya. (Dibilang) belum ada penyesalan, terjadi aborsi sampai dua kali. Bapak enggak di dalam ruangan, Pak. Bapak pertanggungjawabkan itu. Dia kan hanya baca. Lupa bahwa kami juga punya rekaman persidangan, sama seperti panitera," ujar Oya.
"Jadi 12 tahun sementara. Kita lihat kuasa Tuhan bikin berapa," ucapnya.
Oya menegaskan upaya kasasi ini sebagai bentuk komitmennya dalam membela sang klien. Dia ingin, Vadel menerima hukuman yang adil serta sesuai fakta hukum di persidangan.