Eks personil girlband Bexxa ini mengucapkan rasa syukur, sebab tuntutannya baik nafkah anak, royalti serta hak asuh anak jatuh kepada dirinya. Namun begitu, dia berharap agar mantan suaminya dapat menerima keputusan dari majelis hakim.
"Alhamdulillah tadi selama didalam banyak tuntutan aku dikabulkan majelis hakim, alhamdulillah pasti putusan majelis hakim berdasarkan bukti yang mendukung harapannya," kata Inara.
"Mudah-mudahan baik untuk semua dan pihak Virgoun bisa ikhlas menerima, karena untuk kebaikannya supaya hisabnya lebih ringan karena menyangkut anak-anak," tambah dia.
Sementara itu, pengacaranya Arjana Bagaskara menerangkan, seluruh tuntutan kliennya telah dikabulkan oleh majelis hakim. Sayangnya, dia enggan menjelaskan secara detail nominal hak asuh anak, diberikan Virgoun kepada dirinya.
"Hak asuh diberikan kepada ibu Inara, semua anak, nafkah iddah mutah dikabulkan jumlahnya privasinya," ungkap Arjana.
Sebagaimana diketahui, Inara Rusli melayangkan gugatan cerai terhadap Virgoun pada Senin (22/5/2023) lalu, terdaftar dengan nomor gugatan 1662/Pdt.G/2023/PAJB. Dalam gugatannya, Inara menaruh tujuh tuntutan, mulai dari hak asuh anak, pemberian nafkah, hingga harta gana-gini.
Inara Rusli dan Virgoun secara resmi menikah pada 14 Desember 2014. Dalam pernikahan itu, keduanya dikaruniai tiga orang anak, salah satunya bernama Starla.