2. Meningkatkan peran panitia pembina K3 di perusahaan-perusahaan dalam upaya pencegahan penyakit di tempat kerja melalui deteksi dini dan pengendalian faktor bahaya di tempat kerja.
3. Meningkatkan peran pelayanan kesehatan kerja dan dokter perusahaan untuk dapat mengantisipasi penyebaran virus korona di tempat kerja.
4. Membuat surat edaran terkait pembinaan pengawasan ketenagakerjaan yang ditujukan kepada kepala dinas yang membidangi pengawasan ketenagakerjaan provinsi dan seluruh pembinaan di perusahaan Indonesia.
5. Menerbitkan buku panduan dalam menghadapi pandemi influenza yang dapat diterapkan dalam mengahadapi kasus novel coronavirus di tempat kerja.