Dalam wawancara terpisah, Kasubbid Penmas Kompol Andaru Rahutomo menjelaskan, setelahnya pihak penyidik akan melakukan gelar perkara terkait kesepakatan damai Inara dan Insanul. Akan tetapi, ia belum bisa menjelaskan lebih lanjut kapan gelar perkara akan dilakukan.
"Belum, belum, belum. Tentunya penyidik sedang menyusun semua kelengkapannya, menyesuaikan dengan bukti, temuan fakta, dengan peraturan-peraturan yang jadi landasan penyidik untuk melakukan penyidikan," kata dia.