"Ya menurut keterangan Insanul bahwa ya Mbak Mawa seperti fine-fine aja, tidak ada kayak penolakan gitu, enggak ada. Jadi ya biasa aja atau mungkin Mbak Mawa juga dulu mungkin mikirnya Insanul lagi bercanda kan bisa aja ketika tahun 2023 itu," ujar Deddy.
Deddy lalu mengaku tak ingin ikut campur dengan keputusan para pihak soal poligami tersebut. Dia memilih fokus mendampingi kliennya, Inara Rusli, dalam menghadapi proses hukum yang masih bergulir di Polda Metro Jaya imbas laporan Mawa.
"Namun ingat kita menganut asas praduga tak bersalah. Apalagi di dalam undang-undang kehakiman itu sangat jelas di pasal 8, yang dipersangkakan aja belum tentu terbukti bersalah. Jadi kita jangan pernah mengatakan dia bersalah, kecuali kalau sudah ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Jadi kita tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," katanya.