JAKARTA, iNews.id - Insentif impor mobil listrik akan berakhir pada 2025, mewajibkan seluruh produsen untuk memproduksi produknya di Indonesia. Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Investasi Nomor 6 Tahun 2023 jo Nomor 1 Tahun 2024, yang menjadi acuan roadmap industri kendaraan listrik.
Aturan tersebut menerangkan insentif berupa pembebasan Bea Masuk dan PPnBM hanya sampai 31 Desember 2025. Produsen yang memanfaatkan insentif harus memproduksi mobil listrik sesuai jumlah yang telah mereka impor ke Tanah Air.
GAC Indonesia menjadi salah satu pabrikan asal China yang memanfaatkan insentif impor mobil listrik. CEO GAC Indonesia Andry Ciu mengatakan pihaknya sudah mencermati aturan tersebut dan memanfaatkan kebijakan itu.
"Kita sudah mencermati akan ada perubahan peraturan di akhir 2025. Peraturan tersebut katanya akan berubah untuk kendaraan impor. Kita sudah CKD (merakit)," kata Andry di Jakarta, belum lama ini.
Sebagai informasi, GAC Indonesia yang berada di bawah naungan Indomobil memanfaatkan fasilitas milik PT National Assemblers untuk melakukan perakitan kendaraan.Sejumlah produk GAC yang dipasarkan di Indonesia kini sudah rakitan lokal.
"Kita mesti lihat nanti real regulasinya keluar. Tapi sejauh ini tidak beri impact apapun untuk kendaraan CKD. Ini sangat menguntungkan GAC Aion, karena kami sudah CKD. Secara harga mestinya tidak terdampak," ujar Andry.