Diketahui, pemerintah memastikan pemberlakuan PPN 12 persen berlaku pada 2025. Namun, pemerintah membebaskan PPN untuk bahan pokok pada 2025.
Pemerintah juga menyiapkan paket kebijakan ekonomi berupa insentif perpajakan yang diberikan untuk pembebasan PPN mencapai Rp265,5 triliun.