Rohimah menggugat cerai Kiwil pada 15 Desember 2020. Dalam gugatannya, Rohimah menyatakan keberatan dengan keputusan Kiwil berpoligami.
Sementara Kiwil tetap pada prinsip untuk berpoligami. Kedua pasangan pun sepakat menyudahi rumah tangga secara damai.