Ternyata ini bukan kali pertamanya Iyut tersandung kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Tepatnya pada Maret 2011 dia juga mengalami kasus serupa.
Saat itu polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,4 gram, beserta alat hisapnya. Pengadilan Negeri Jakarta Barat kemudian menjatuhkan vonis hukuman satu tahun penjara untuk Iyut.
Menurut hasil asesmen BNN Jakarta Selatan, Iyut Bing Slamet yang sudah mengkonsumsi narkoba sejak 2004 dikategorikan sebagai korban penyalahgunaan. Alhasil mantan artis cilik mendapat rekomendasi untuk menjalani rehabilitasi medis paling lama 3 bulan.
“Nanti bisa di RSKO atau Lido,” jelas Kepala BNN Kota Jakarta Selatan, Dik Dik Kusnadi.
Kemudian Iyut pun meminta maaf, dan siap mengikuti rekomendasi BNN Kota Jakarta Selatan untuk menjalani rehabilitasi narkoba. Iyut sudah tak mau lagi bersinggungan dengan zat adiktif.