Jadi Anggota DPR Krisdayanti Dapat Dana Aspirasi Rp450 Juta: Semua Dikembalikan Lagi untuk Rakyat

Elvira Anna
Krisdayanti artis yang juga anggota DPR. (Foto: Instagram)

JAKARTA, iNews.id - Krisdayanti dikenal sebagai artis yang juga terjun ke dunia politik. Dia dipercaya menjadi anggota DPR Komisi IX dengan lingkup tugas di bidang Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Belum lama ini, artis yang akrab disapa KD pun membeberkan  besarnya gaji pokok serta tunjangan yang didapatkan selama jadi anggota DPR. Salah satunya adalah dana reses atau aspirasi sebesar Rp 450juta, yang pada pelaksanaannya semua dikembalikan untuk rakyat. 

“Dana reses bukan pendapatan pribadi anggota DPR, tapi kembali lagi ke rakyat,” kata Krisdayanti dalam siaran pers klarifikasi yang diterima iNews.id, Rabu (15/9/2021). 

KD juga menjelaskan sehubungan dengan tayangan di YouTube Channel ‘Akbar Faizal Uncensored’ pada 13 September 2021 dengan judul ‘Nekat! Krisdayanti Berani Bicara Politik Disini, ada beberapa  tambahan informasi untuk mengklarifikasi pernyataan sebelumnya. 

Pertama, dana reses bukanlah merupakan bagian dari pendapatan pribadi anggota DPR, melainkan dana untuk kegiatan guna menyerap aspirasi rakyat di daerah pemilihan masing-masing. Anggaran tersebut wajib dipergunakan oleh anggota DPR dalam menjalankan tugas-tugasnya untuk menyerap aspirasi rakyat. Aspirasi ini yang kemudian disalurkan anggota DPR dalam bentuk kerja-kerja legislasi, pengawasan dan anggaran, sebagaimana fungsi DPR yang diamanatkan konstitusi. 

Kedua, pada pelaksanaannya di lapangan, dana reses digunakan untuk membiayai berbagai hal teknis kegiatan menyerap aspirasi masyarakat ini. Bentuk kegiatan banyak juga merupakan usulan dari masyarakat, mulai dari pertemuan biasa masyarakat dengan anggota DPR, sampai kegiatan-kegiatan tertentu yang menjadi kebutuhan masyarakat. Jadi dana reses yang berasal dari rakyat ini pada akhirnya kembali lagi ke rakyat dalam berbagai bentuk kegiatan.

Ketiga, kegiatan menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan yang telah dianggarkan oleh negara ini tidak saja berlaku bagi anggota DPR, tapi juga untuk anggota DPRD Provinsi, maupun DPRD Kota/Kabupaten sesuai dengan keketentuan UU MD3. Penggunaan anggaran negara ini dilakukan berdasarkan asas kemanfaatan, keadilan, transparansi dan akuntabilitas, sehingga wajib dilaporkan ke Sekretariat Dewan di masing-masing tingkatan, dan dalam hal DPR RI, diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Editor : Elvira Anna
Artikel Terkait
Buletin
2 bulan lalu

Dana Reses DPR Naik Tajam, Publik Pertanyakan Transparansi Anggaran

Nasional
2 bulan lalu

Dasco Bantah Ada Kenaikan Dana Reses, Sebut Kesalahan dari Sekretariat

Seleb
1 tahun lalu

Patuh pada Suami, Krisdayanti Takut Keluar Rumah Tanpa Izin Raul Lemos

Seleb
1 tahun lalu

Cerita Krisdayanti 13 Tahun Menikah Akui Tak Bisa Masak untuk Raul Lemos

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal