JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menetapkan Zul Zivilia sebagai tersangka pengedar narkoba. Dia tertangkap basah di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Utara saat mengemas paket narkoba yang akan dikirim.
Dari hasil penangkapan, Irjen Pol Gatot Eddy, Kapolda Metro Jaya mengungkapkan bahwa terdapat barang bukti sebanyak 24.000 butir ekstasi dan 9,5 kilogram sabu. Saat ditangkap, vokalis Zivilia ini tidak sendiri namun bersama tiga rekannya.
Status tersangka yang ditetapkan oleh kepolisian membuat Zul mengungkapkan penyesalannya. Menurutnya ini sudah menjadi risiko yang harus dijalani.
"Saya menyesal, ini sudah jalan hidup saya," ujar Zul di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, seperti dikutip dari Okezone.
Tak hanya sebagai pengguna, namun Zul juga seorang pengedar. Dari kesaksiannya, dia telah mengedarkan sebanyak dua kali.
Atas perbuatannya tersebut, Zul dikenai pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancan hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
"2 kali (mengedarkan), tahun 2018 dan 2019,” ujar Kombes Suwondo selaku Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.