Jadi Pengedar Narkoba, Zul Zivilia Terancan Hukuman Mati

Okezone
Zul Zivilia resmi jadi tersangka pengedaran narkoba. (Foto: Okezone).

JAKARTA, iNews.id - Zul Zivilia resmi berstatus tersangka dalam kasus narkoba. Dia tertangkap basah saat tengah mengemas paket narkoba yang akan dikirim.

Zul ditangkap pada 28 Februari lalu di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Utara. Dia tertangkap bersama temannya, Rian, Andu dan D dari barang bukti disita sebanyak 24 ribu butir ekstasi dan 9.54 kilogram sabu.

Dia (Zul) ditangkap di apartemen di Jakarta Utara, barang bukti berupa 9,54 kg sabu dan ekstasi 24.000 butir," ujar Irjen Pol Gatot Eddie Pramono saat perilisan tertangkapnya Zul Zivilia di Polda Metro Jaya, Jakarta seperti dikutip dari Okezone.

Dari hasil perkembangan pemeriksaan, Zul merupakan pengedar sekaligus pengguna. Pelantun lagu Aishiteru ini telah mengedarkan narkoba sebanyak dua kali.

"2 kali (mengedarkan), tahun 2018 dan 2019,” tambah Kombes Suwondo selaku Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Atas perbuatannya, Zul dijerat denga pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotoka dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Editor : Adhityo Fajar
Artikel Terkait
Seleb
8 bulan lalu

Kaki Zul Zivilia Dipasang GPS Tracker, Istri Bahagia Suaminya Bisa Manggung di Luar Penjara 

Nasional
8 bulan lalu

5 Berita Populer: Kisah Jemaah Haji Termuda hingga Viral Penampakan Zul Zivilia Manggung dengan Kaki Dipasangi GPS Tracker

Seleb
8 bulan lalu

Viral Penampakan Zul Zivilia Manggung di Luar Lapas, Kaki Dipasangi GPS Tracker

Seleb
1 tahun lalu

Video Viral Istri Zul Zivilia Setia Jenguk Suami di Penjara, Netizen: Bukti Cinta Sejati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal