JAKARTA, iNews.id - Zul Zivilia resmi berstatus tersangka dalam kasus narkoba. Dia tertangkap basah saat tengah mengemas paket narkoba yang akan dikirim.
Zul ditangkap pada 28 Februari lalu di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Utara. Dia tertangkap bersama temannya, Rian, Andu dan D dari barang bukti disita sebanyak 24 ribu butir ekstasi dan 9.54 kilogram sabu.
Dia (Zul) ditangkap di apartemen di Jakarta Utara, barang bukti berupa 9,54 kg sabu dan ekstasi 24.000 butir," ujar Irjen Pol Gatot Eddie Pramono saat perilisan tertangkapnya Zul Zivilia di Polda Metro Jaya, Jakarta seperti dikutip dari Okezone.
Dari hasil perkembangan pemeriksaan, Zul merupakan pengedar sekaligus pengguna. Pelantun lagu Aishiteru ini telah mengedarkan narkoba sebanyak dua kali.
"2 kali (mengedarkan), tahun 2018 dan 2019,” tambah Kombes Suwondo selaku Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Atas perbuatannya, Zul dijerat denga pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotoka dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.