JAKARTA, iNews.id – Musisi Jaka Hidayat ditangkap polisi karena narkoba. Polisi menggelar rilis penangkapan mantan drummer BIP tersebut di Polres Metro Jakarta Utara.
Polres Metro Jakarta Utara memaparkan, Jaka ditangkap di salah satu hotel Jakarta Utara saat ingin mengambil paket sabu.
“Ditemukan adanya gerak-gerik mencurigakan dari tersangka MY yang sedang menunggu seseorang. Kemudian setelah dilakukan interogasi, benar didapatkan informasi bahwa tersangka MY sedang menunggu tersangka JH untuk mengantarkan pesanan narkotika jenis sabu,” ujar Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Sudjarwoko, Jumat (4/9/2020).
Jaka Hidayat ditangkap pada 2 September 2020 bersama barang bukti satu paket sabu.
“Barang bukti satu klip plastik yang di dalamnya berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,34 gram,” ucapnya.
Atas perbuatannya, Jaka Hidayat resmi ditetapkan sebagai tersangka. Jaka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis kristal sabu, dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun,” kata Sudjarwoko, dikutip dari Okezone.