Jaka Hidayat Terancam 20 Tahun Penjara akibat Pakai Sabu

Okezone
Jaka Hidayat terancam 20 tahun penjara akibat pakai sabu. (Foto: YouTube/DMH Project)

JAKARTA, iNews.id - Mantan drummer band rock BIP, Jaka Hidayat terancam sanksi pidana usai kedapatan menyalahgunakan sabu. Berdasarkan regulasi yang berlaku, dia terancam terkena masuk bui selama lima tahun.

“Dipidana dengan pidana penjara paling sedikit selama lima tahun,” ujar Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Sudjarwoko dalam giat rilis pada Jumat (4/9/2020).

Sedangkan untuk pidana maksimal, Jaka Hidayat berpotensi mendekam di dalam penjara hingga puluhan tahun. “Paling lama, 20 tahun penjara,” kata Sudjarwoko menambahkan.

Jaka Hidayat ditangkap di salah satu hotel di kawasan Jakarta Utara pada 2 September 2020. Dia diamankan bersama kurir narkoba berinisial MY beserta barang bukti satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,34 gram.

Oleh penyidik, Jaka Hidayat dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Demikian dikutip dari Okezone.

Editor : Tuty Ocktaviany
Artikel Terkait
Nasional
2 tahun lalu

Penjelasan MA soal Eks Hakim Danu Arman yang Dipecat karena Nyabu Jadi PNS di PT Yogya

Seleb
5 tahun lalu

Jaka Hidayat, Eks Drummer BIP Ditangkap Polisi saat Ambil Paket Sabu

Nasional
5 tahun lalu

Personel TNI Perbatasan RI-Malaysia Gagalkan Penyelundupan Sabu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal