Jerinx Jadi Tersangka Atas Laporan Adam Deni Terkait Pengancaman

Adiyoga Priyambodo
Jerinx bakal kembali diperiksa polisi terkait pengancaman. (Foto: IG)

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Jerinx sebagai tersangka atas laporan Adam Deni terkait pengancaman melalui media sosial.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Sabtu (7/8/2021).

Setelah penetapan status tersangka, penyidik Polda Metro Jaya rencananya bakal memanggil Jerinx pada 9 Agustus 2021 untuk diperiksa.

Diketahui Adam Deni melaporkan Jerinx pada 10 Juli 2021 atas dugaan pengiriman ancaman lewat media elektronik. Dia mengaku menerima ancaman usai dituding sebagai biang keladi hilangnya akun Instagram Jerinx.

"Saya juga bingung kenapa saya dimaki-maki dan dituduh menghilangkan akun IG dari saudara IGA atau JRX," ujar Adam Deni usai membuat laporan.

Editor : Dyah Ayu Pamela
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Usut Asal-usul Airsoft Gun yang Dipamerkan Adam Deni saat Ngamuk di Ruko Jakut

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Motif Adam Deni Rusak Ruko Sambil Pamer Airsoft Gun di Jakut

57 tahun lalu

Kronologi Penangkapan Selebgram Adam Deni usai Rusak Ruko hingga Pamer Airsoft Gun

57 tahun lalu

Kronologi Adam Deni Rusak Ruko Sambil Pamer Airsoft Gun di Jakut, Kini Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal