Jerry Aurum Divonis Penjara 11 Tahun

Okezone
Jerry Aurum divonis penjara 11 tahun. (Foto: Okezone)

Barang bukti lain adalah narkotika jenis ganja dengan berat bruto 10,04 gram, satu kotak brankas merah dan handphone beserta simcard.

Atas kepemilikan barang tersebut, hakim memutuskan pidana pada 24 Februari 2020. Jerry Aurum dijatuhi hukuman penjara 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda itu tidak bisa dibayarkan, maka pria yang berprofesi sebagai fotografer ini harus menambah masa kurungan tiga bulan.

“Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” tulis keterangan dari Pengadilan Negeri.

Kasus narkoba Jerry Aurum telah bergulir sejak dia ditangkap di kawasan Cirendeu, Tangerang pada 19 Juni 2019. Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa ekstasi, satu paket ganja, dan tembakau gorilla. Demikian dikutip dari Okezone, Kamis (19/3/2020).

Editor : Tuty Ocktaviany
Artikel Terkait
Seleb
6 hari lalu

Bingung Namanya Dikaitkan dengan Anak Denada, Iwa K: Kenapa Tiba-Tiba Nama Gue

Seleb
9 hari lalu

Ressa Rizky Rossano Bakal Umrah Usai Diakui Anak Kandung Denada Tambunan 

Seleb
9 hari lalu

Panas! Denada Siap Laporkan Penyebar Fitnah soal Anak Kandungnya ke Polisi

Nasional
9 hari lalu

Denada Bantah Punya 3 Anak: Menyesatkan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal