Jonathan Frizzy Dituntut 1 Tahun Penjara gegara Kasus Vape

Ravie Wardani
Jonathan Frizzy dituntut setahun penjara gegara vape. (Foto: Instagram)

JAKARTA, iNews.id - Aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk dituntut hukuman satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan vape berisi obat keras atau zat etomidate di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten. 

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Jonathan Frizzy Arcklauss Simanjuntak alias Ijonk anak dari almarhum Herbert Simanjuntak dengan pidana penjara selama 1 tahun, dikurangi lamanya terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa Penuntut Umum di ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (24/9/2025). 

Jaksa juga menjelaskan hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan Ijonk. Ada pun hal yang memberatkan ialah kekasih Ririn Dwi Ariyanti itu dinilai tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan obat keras ilegal.

"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui perbuatannya dan berterus terang di persidangan, serta menyesali perbuatannya," lanjut jaksa.

Atas tuntutan tersebut, Ijonk melalui kuasa hukumnya, Lamgok Heryanto Silalahi menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang 1 Oktober 2025.

"Kami akan mengajukan nota pembelaan, baik dari penasihat hukum maupun Terdakwa secara pribadi. Untuk itu mohon waktu satu minggu, Yang Mulia," ujar kuasa hukum Jonathan Frizzy, Lamgok Heryanto Silalahi.

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
Seleb
2 bulan lalu

Kondisi Terkini Jonathan Frizzy Dipenjara gegara Vape Etomidate: Hidup Saya Hancur

Seleb
3 bulan lalu

Jonathan Frizzy Syok Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara, Begini Kondisinya

Seleb
3 bulan lalu

Apakah Ririn Dwi Ariyanti Terlibat dalam Kasus Vape Jonathan Frizzy? Begini Kata Pengacara Ijonk

Seleb
3 hari lalu

Dihukum 12 Tahun, Vadel Badjideh Bisa Keluar dari Penjara Lebih Cepat Syaratnya Ini

Seleb
11 hari lalu

Acha Septriasa Belum Cari Pasangan Baru usai Cerai, Trauma?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal