Zamroni kembali menegaskan kalau seluruh persyaratan nikah telah dilengkapi oleh Febby dan calon suaminya, sehingga pernikahan bisa segera dilaksanakan.
"Lengkap semuanya, sesuai dengan peraturan menteri agama. Karena pernikahan itu sakral di mata agama dan harus berkekuatan hukum, maka harus memenuhi prosedur perundangan-undangan," ungkap Zahroni.
Sebelumnya, Febby Rastanty dilamar kekasihnya, seorang polisi bernama Drajat Djumantara. Ternyata, lamaran itu terjadi pada 4 Agustus 2024.
Beberapa hari lalu, Febby menggelar acara pengajian yang biasanya menjadi rangkaian terakhir sebelum akad nikah bagi calon mempelai.