JAKARTA, iNews.id - Kabar terbaru artis Fachri Albar terubngkap. Dia dituntut enam bulan rehabilitasi atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Keputusan itu diumumkan pada sidang tuntutan kasus narkoba Fachri Albar yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 27 Agustus 2025.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (28/8/2025), Fachri Albar dinyatakan terbukti bersalah atas penyalahgunaan narkotika serta menerima psikotropika tanpa resep dokter.
"Menyatakan Terdakwa FACHRI ALBAR Alias AI Bin ACHMAD ALBAR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahguna Narkotika golongan I bagi diri sendiri dan menerima penyerahan psikotropika selain dari rumah sakit, balai pengobatan ataupun puskesmas serta tanpa resep dokter, selaku pengguna," ungkap jaksa.
Selain itu, jaksa juga meminta agar Fachri Albar menjalani rehabilitasi selama enam bulan. Tuntutan itu dinilai sebagai penanganan yang tepat untuk sang aktor.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa FACHRI ALBAR Alias AI Bin ACHMAD ALBAR dengan perawatan dan pengobatan dengan cara rehabilitasi rawat inap selama 6 (enam) bulan di Balai Besar Rehabilitasi Lido dikurangi masa penangkapan dan selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara," lanjut jaksa.