Lucinta Luna tersandung kasus narkoba usai diamankan di salah satu apartemen di kawasan Tanah Abang, Jakarta pada Februari 2020. Dari penangkapan Lucinta, polisi mengamankan barang bukti berupa psikotropika jenis Tramadol dan Riklona.
Ketika itu, Lucinta Luna mengaku mengonsumsi psikotropika untuk mengatasi depresi akibat aksi bullying. Di mana sebelum tertangkap, sang pedangdut sering menjadi bahan olok-olok di media sosial karena statusnya sebagai transgender.
Meski begitu, Lucinta Luna tetap dijadikan tersangka kasus penyalahgunaan psikotropika untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Perkara Lucinta sudah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.