Putusan itu menambahkan, "Tiga, Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (Vicky Kharisma Muriza bin H.Afizal Muis) terhadap Penggugat (Jelita Septriasa binti IR.Sagitta Ahimsha). Empat, membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.358.000 (Dua juta tiga ratus lima puluh delapan ribu rupiah)."
Sejatinya, isu perceraian di antara mereka sempat berembus di media sosial. Hal ini diperkuat dari unggahan Instagram Acha Septriasa.
Ya, di unggahan itu, pelantun Sampai Menutup Mata tersebut memamerkan momen kebahagiaan anaknya. Namun pada keterangannya, Acha mencantumkan tanda pagar bertuliskan "coparenting" yang mengacu pada pola pengasuhan anak secara bersama setelah orang tuanya berpisah.
"Love you Brie! #newLife #newhome #newday #coparenting #MomiesDuty #parentsudyneverends," tulis Acha Septriasa.