JAKARTA, iNews.id - Komedian sekaligus penyanyi dangdut Boiyen resmi menggugat cerai suaminya, Rully Anggi Akbar, ke Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang. Kabar ini langsung mengejutkan publik.
Kabar Boiyen menggugat cerai Rully Anggi Akbar ini dibenarkan humas Pengadilan Agama Tigaraksa Moh. Sholahuddin. Menurut Sholahuddin, gugatan didaftarkan sejak 20 Januari 2026.
"Jadi, tadi sesuai pertanyaan ya, apakah sudah masuk (gugatannya)? Ada, tanggal 20 Januari 2026 telah terdaftar atas nama YR (Yeni Rahmawati alias Boiyen) dan RAK (Rully Anggi Akbar)," kata Sholahuddin di kantornya hari ini, Rabu (28/1/2026).
Sholahuddin menjelaskan, sidang perdana perceraian Boiyen dan Rully sudah digelar 27 Januari kemarin. Adapun sidang lanjutan akan digelar pada 3 Februari 2026.
Saat ditanya soal kehadiran para pihak dalam sidang perdana kemarin, Sholahuddin mengaku belum bisa memastikannya. "Saya enggak konfirmasi ke majelis, yang jelas ada persidangannya. Itu saja, ya," ucap dia.
Begitu pula saat ditanya perihal isi gugatan cerai Boiyen kepada Rully. Dia bilang hal tersebut sudah masuk ke ranah persidangan dan menjadi wewenang Majelis Hakim sepenuhnya.