"Itu kami berpacu pada hasil rakernas Mahkamah Agung tanggal 25 dan ada di buku, bahwa kewenangan itu tidak serta merta memindahkan kewenangan apabila para pihak itu pindah agama," tambahnya.
Pada kesempatan itu, Wayan menegaskan kalau kliennya (Dahlia) pindah agama setelah menikah, bukan sebelum menikah. "Dahlia baru pindah agama setelah menikah," terang Wayan.
Sebagai informasi, Dahlia Poland dan Fandy Christian menikah pada November 2015. Dari pernikahan itu, mereka dikaruniai tiga orang anak.
Sayang, rumah tangga mereka kini di ujung tanduk. Dahlia menggugat cerai Fandy ke Pengadilan Agama Badung, Bali. Gugatan tercatat dengan nomor perkara 139/Pdt.G/2025/P.A.Bdg.