Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilaporkan, rekaman suara yang beredar dinyatakan telah dimanipulasi menggunakan teknologi kecerdasan buatan atau AI.
Sementara itu, percakapan yang diklaim sebagai komunikasi antara Kim Soo Hyun dan Kim Sae Ron juga dinyatakan palsu.
Kim Se Ui kemudian ditangkap pada Mei atas sejumlah tuduhan, termasuk penyebaran informasi palsu.
Sebelumnya, pengacara Kim Soo Hyun, Ko Sang Rok, juga menjelaskan mengenai batasan usia yang berlaku dalam Child Welfare Act.
Menurutnya, istilah 'anak' dalam undang-undang tersebut merujuk kepada seseorang yang berusia di bawah 18 tahun. Karena itu, penyelidikan turut memeriksa keadaan yang berkaitan dengan hubungan dan dugaan pelecehan yang dipersoalkan, termasuk periode sebelum Kim Sae Ron berusia 18 tahun.
Kini, setelah jaksa mengembalikan berkas kepada polisi tanpa meminta penyelidikan tambahan atau penyelidikan ulang, kasus tersebut dinyatakan selesai pada tahap penyelidikan.
Dengan keputusan itu, perkara yang selama lebih dari setahun menjadi sorotan publik akhirnya berakhir tanpa dilanjutkan ke tahap penuntutan terhadap Kim Soo Hyun.