Kasus Iko Uwais Naik ke Penyidikan, Akankah Sampai Pengadilan?

Siska Permata Sari
Terus dapatkan berita update di RCTI+. (Foto: RCTI+)

JAKARTA, iNews.id – Berita selebriti memang tak pernah lepas dari kontroversi. Salah satu yang kini menyita perhatian publik adalah kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan aktor laga Iko Uwais

Kasus yang ditangani oleh Polres Bekasi Kota tersebut kini statusnya sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan. Bagaimana nasib Iko Uwais selanjutnya? Apakah kasus suami penyanyi Audi tersebut sampai ke pengadilan? Ikuti selalu update-nya di News RCTI+. 

Kasus dugaan penganiyaan yang melibatkan aktor laga Iko Uwais memasuki babak baru. Polres Bekasi Kota menaikkan status perkara pengeroyokan yang menyeret Iko Uwais ke tingkat penyidikan. Peningkatan status perkara ini merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik pada Rabu, 22 Juni 2022. 

"Status perkara penganiayaan atau pengeroyokan atas nama pelapor RD sudah kita tingkatkan menjadi penyidikan,” kata Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitira pada Kamis (23/6/2022).

Dengan status ini, polisi telah menemukan unsur-unsur pidana yang terdapat pada Pasal 170 KUHP dalam proses penyelidikan. Peningkatan status perkara ini juga ditandai dengan ditemukannya dua alat bukti baru. 

"Beberapa barang bukti kita amankan seperti surat visum et repertum, kemudian handphone dari istri korban yang dalam kondisi sudah hancur,” ucapnya. 

Sebelumnya, polisi sudah memeriksa pelapor, Iko Uwais beserta istrinya penyanyi Audi untuk mendapatkan keterangan dari mereka. 

Iko Uwais tak tinggal diam. Pada 14 Juni, Iko Uwais juga telah melaporkan balik Rudi dan istrinya, Vitria Mahardika Inda ke Polda Metro Jaya. Iko melaporkan keduanya dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Meski begitu, pihak Iko Uwais masih membuka pintu damai atas kasus tersebut. 

Seperti diberitakan, Iko Uwais dan saudaranya Firmansyah terlibat dalam dugaan kasus pemukulan terhadap seorang pria bernama Rudi pada 11 Juni lalu. Iko Uwais dipolisikan terkait dugaan penganiayaan. Laporan dibuat pelapor di Polres Metro Bekasi Kota. 

Pihak Rudi mengklaim perseteruannya berawal dari ditagihnya Iko soal kekurangan bayar atas kontrak kerja yang dilakukan mereka. Namun, pihak Iko mengklaim bahwa penyerangan dilakukan karena Iko berusaha membela diri. Melalui kuasa hukumnya, Leonardus Sagala, Iko Uwais menceritakan kronologinya. 

Dia mengatakan, Rudi telah memutarbalikkan fakta. Menurutnya, bukan Iko yang tidak membayar, namun Rudi yang tidak menyelesaikan kewajibannya sebagai penyedia jasa interior. Kejadian ini telah menarik perhatian public karena Iko Uwais merupakan aktor yang cukup terkenal. 

Editor : Dyah Ayu Pamela
Artikel Terkait
Film
1 bulan lalu

Romantis, Lucu dan Penuh Haru: 13 Microdrama Terbaru RCTI+ Wajib Kamu Tonton!

Seleb
3 bulan lalu

Hary Tanoesoedibjo Dorong RCTI+ Selalu Ikut Tren, Sajikan Tontonan Terkini dan Menghibur

Seleb
3 bulan lalu

Pesan Hary Tanoesoedibjo di Ultah Ke-6 RCTI+: Bertambah Usia, Bertambah Prestasi

Film
3 bulan lalu

RCTI+ Superapp Rayakan HUT Ke-6 Bertajuk Beyond Celebration

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal