JAKARTA, iNews.id - Korban dalam kasus dugaan penipuan investasi pembangunan arena olahraga yang menyeret nama Vicky Prasetyo menegaskan tidak pernah mencapai kesepakatan damai dengan pihak presenter tersebut. Pernyataan ini disampaikan untuk membantah klaim adanya upaya perdamaian melalui jalur Restorative Justice (RJ) dan mediasi.
Tim kuasa hukum pelapor menyebut hingga saat ini tidak pernah ada komunikasi maupun kesepakatan terkait mediasi dengan pihak Vicky Prasetyo. Hal itu sekaligus membantah pernyataan yang sebelumnya disampaikan kuasa hukum Vicky, Agustinus Nahak dan Sunan Kalijaga.
"Saya mau katakan, tekankan sekali lagi teman-teman ya, bahwa pihak VP ini mengklaim pihak pelapor sudah setuju untuk RJ dan mediasi. Ini maksudnya apa? Kita tidak pernah berkomunikasi dengan siapa pun ya, pelapor," ujar kuasa hukum pelapor, Emmanuel Alvino, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (31/8/2026).
Alvino mengatakan pihaknya telah melakukan konfirmasi langsung kepada para klien terkait klaim tersebut. Hasilnya, tidak ada korban yang mengaku pernah menyetujui upaya perdamaian melalui RJ maupun mediasi.
"Saya sudah konfirmasi kepada para klien, mereka tidak merasa sudah menyetujui RJ atau menyetujui mediasi," katanya.