"Setelah ditelusuri, ternyata Nadia Venika tidak bekerja di @mmchospital, melainkan merupakan bagian dari @globalexcelindonesia yang memang menangani urusan asuransi @allianzindonesia," tulis Dara.
Ia menegaskan, saat ini masih menunggu pertanggungjawaban dari pihak yang bersangkutan. Dara juga menyebut bahwa tindakan menyebarkan data pribadi dan riwayat medis tanpa izin merupakan pelanggaran hukum dan kejahatan terhadap privasi.
Seperti dijelaskan sebelumnya, Dara Arafah tidak segan-segan membawa kasus ini ke ranah hukum. Menurutnya, telah terjadi pelanggaran hukum atas apa yang dilakukan pelaku.
Hal ini mengacu pada salah satu unggahannya. Dia menyertakan tangkapan layar DM dari akun Instagram Nadia Venika, yang menanggapi postingan sebelumnya dengan singkat. Dara pun membalas dengan pernyataan bernada tegas, mengancam akan membawa kasus ini ke ranah hukum.
"Mau apa Nadia Venika? Mau saya tuntut pake UU No. 27 Tahun 2022 pasal 65 ayat (2) atau UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 17 ayat (2). Masih banyak nih pilihannya," tulis Dara, mengacu pada undang-undang perlindungan data pribadi dan kerahasiaan rekam medis.
Postingan ini dengan cepat menyebar luas di media sosial, termasuk di akun gosip @lam*** yang juga ikut mengangkat kasus ini. "Heeeeh berani banget," tulis akun tersebut menyindir pelaku penyebar data.