JAKARTA, iNews.id - Taeil, mantan anggota NCT, akhirnya mengakui bersalah di kasus pemerkosaan. Dia terancam 7 tahun penjara.
Meski begitu, Taeil dikabarkan mengajukan keringanan hukuman dengan dalih sudah mencapai kesepakatan dengan korban. Mantan idol KPop itu dituduh melanggar Undang-Undang Khusus atas kejahatan seksual (pemerkosaan khusus).
Menurut laporan Naver, jaksa penuntut menyebutkan fakta-fakta dakwaan terhadap Taeil yang hadir sebagai terdakwa. Salah satu fakta yang dibacakan adalah kronologi pemerkosaan dilakukan.
Menurut laporan jaksa, Taeil dan terdakwa lainnya bertemu dengan korban secara kebetulan di sebuah bar di Itaewon sekitar pukul 02.33 dini hari waktu setempat di tanggal 13 Juni. Mereka minum bersama.
Setelah itu, para terdakwa membawa korban ke dalam taksi menuju kediaman Taeil di Bangbae-dong. Setelah itu, dari pukul 04.00 hingga 04.30 dini hari di hari yang sama, mereka memperkosa korban yang sedang terbaring tak sadarkan diri karena pengaruh alkohol.
Insiden ini terjadi pada 13 Juni 2024. Data yang disampaikan di pengadilan hasil dari analisis panjang, termasuk pelacakan polisi kepada para terdakwa selama dua bulan, menganalisa rekaman CCTV, dan melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap para terdakwa.
Setelah penggeledahan dan penyitaan, mereka menulis surat pengakuan dan membawanya ke polisi.
Pihak Taeil mengakui tuduhan pemerkosaan tersebut, tetapi mengajukan permohonan keringanan hukuman dengan mengatakan, "Kami mengajukan surat pengakuan kepada polisi dan mencapai kesepakatan dengan korban asal China dengan susah payah, dan menerima permintaan untuk tidak dihukum."