"Yang jelas Kiki (challenge) itu dilanggar ya, kita akan lakukan penindakan. Bisa dikenakan Pasal 283 jo Pasal 106 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan denda maksimal Rp 750 ribu atau kurungan tiga bulan," ujar Brigjen Pol. Mohammad Iqbal, S.I.K., M.H., Karo Penmas Divhumas Polri, seperti dikutip dari Instagram @divisihumaspolri.
Larangan Keke atau Kiki Challengen tak hanya di Indonesia saja. Mesir dan beberapa negara di Timur Tengah sudah mengeluarkan peraturan keras tidak boleh melakukan tantangan ini.
Semenjak tantangan ini viral, banyak anak muda Mesir yang melakukannya dan menimbulkan kemacetan. Selain itu juga menimbulkan kecelakaan karena membiarkan pintu kendaraan terbuka, sehingga berbahaya bagi siapa pun yang melintas didekatnya.
Tren tantangan ini dipopulerkan oleh komedian Shiggy melalui akun Instagram miliknya. Pasalnya, lagu milik Drake ini memiliki irama yang enak dan membuat semua orang bergoyang. Tak perlu lama, tarian Shiggy ini menjadi viral dan semua orang menirukan dan memodikasi dengan memakai mobil.