Lee Jong Suk Dideportasi karena Penyalahgunaan Izin

Fajar Adityo Nugroho
Lee Jong Suk dideportasi dari Indonesia. (Foto: Instagram).

JAKARTA, iNews.id - Pengalaman tidak mengenakan menimpa Lee Jong Suk saat berkunjung ke Indonesia. Aktor asal Korea Selatan ini dideportasi dari Indonesia pada Senin, 5 November 2018 malam.

Alasan deportasi ini dijelaskan oleh Kabag Humas Imigrasi, Theo Simarmata bahwa Lee Jong Suk menyalahgunakan perizinan. Dia datang ke pekerjaan namun datang menggunakan visa on arrival.

"Kalau Imigrasi terkait dengan perizinan orang asing, jadi hasil dari pengawasan Imigrasi Jakarta Selatan, Mr. Lee Jong Suk terbukti menyalahgunakan perizinannya. Jadi malam ini (semalam) sudah dideportasi ke Korea," ujarnya seperti dikutip dari Okezone, Selasa (6/11/2018).

"Jadi yang bersangkutan masuk ke Indonesia dengan visa on arrival. tapi melakukan kegiatan show business, bisnis pertunjukan dan lain-lain," imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kedatangan Lee Jong Suk ke Indonesian merupakan bagian tur fan meetingnya. Namun dia tertahan di Indonesia sejak Minggu, 4 November 2018 karena masalah penyalahgunaan visa.

Setelah mendatangi kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Lee Jong Suk langsung ke bandara Soekarno Hatta untuk dipulangkan ke Korea. Lee dideportasi bersama 13 staf yang mendampinginya.

Editor : Adhityo Fajar
Artikel Terkait
Seleb
7 tahun lalu

YES24 Akhirnya Angkat Bicara soal Visa Lee Jong Suk

Seleb
7 tahun lalu

Agensi Lee Jong Suk Bakal Tuntut Promotor Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal